Real
estate berarti tanah dan segala sesuatu yang melekat pada
tanah bersangkutan (as appurtenances)
yang tidak dapat dipindah-pindahkan, atau secara permanen melekat pada
permukaan tanah (surface).
Property
berarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala sesuatu
yang dilindungi secara hukum.
Real property SPI (2013:2) dinyatakan:
”Pengertian
real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak
atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest),
dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat ."
Personal
property itu bersifat tidak permanen melekat atau berada di
atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah personal property
disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan
Hak atas tanah mengandung Bundle of Right
1.
Hak
menggunakan atau menempati
2.
Hak
untuk menjual
3.
Hak
untuk menjaminkan
4.
Hak
untuk menyewakan
5.
Hak
untuk memberikan
dikutip dari materi perkuliahan Pengantar Manajemen Aset, Dr. A. Gima Sugiama
No comments:
Post a Comment