Menurut Dr. A. Gima
Sugiama dalam bukunya Manajemen Aset Pariwisata (2013) menjelaskan siklus alur
aset:
- Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi
- Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset atau barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset yang bersangkutan
- Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
- Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, system dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hokum, serta mencari solusi atas masalah hokum tersebut.
- Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
- Pengoperasian aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Pemeliharaan aset adalah sebuah system yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
- Pembaharuan/rejuvenasi aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
- Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. Pemusnahan aset adalah tindakan penghapusan yang menimbulkan konsekuen untuk menghapus aset itu dari daftar aset organisasi bersangkutan.
- Pengalihan aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Guardaya
Intimarta. Bandung.